PENGAWASAN PEMERINTAH
PENGAWASAN A. PENGAWASAN SECARA UMUM Pengawasan adalah segala yang berkaitan dengan proses penilikan, penjagaan serta pengarahan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar objek yang diawasi berjalan menurut semestinya. Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian). Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto). Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum, maksudnya tidak hanya menyangkut pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah saja. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar peme...