PENGAWASAN PEMERINTAH
PENGAWASAN
A. PENGAWASAN SECARA UMUM
Pengawasan adalah segala yang
berkaitan dengan proses penilikan, penjagaan serta pengarahan yang dilakukan
dengan sungguh-sungguh, agar objek yang diawasi berjalan menurut semestinya.
Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar
semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan (Sondang P.Siagian). Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai
kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah
sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto).
Dalam
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum, maksudnya tidak
hanya menyangkut pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah saja.
Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan baik yang terdiri dari urusan pemerintahan di daerah yang bersifat
wajib, bersifat pilihan, maupun pemerintahan menurut asas dekonsentrasi (khusus
daerah provinsi) dan tugas pembantuan. Pengawasan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan pembinaan
atas pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di
provinsi, kabupaten / kota, dan pemerintahan desa.
B. PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Pengawasan
Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam
lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau
pengawasan melekat (built in control).
BPKP bertanggung jawab kepada Presiden.
BPKP hanya
melaksanakan tugas berdasarkan permintaan Presiden/Wakil Presiden/Menteri/
Gubernur/Bupati/Walikota/Instansi Penyidik. Sedangkan pemeriksaan reguler BPKP
saat ini banyak terhambat karena ketidakjelasan kewenangan BPKP sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itjen Dep/Unit Pengawasan LPND bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala LPND.
Badan Pengawasan
Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
Tugas
Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah:
a. Inspektorat
jenderal departemen dan unit pengawasan lembaga pemerintah non departemen
melakukan pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan; (2) Pinjaman dan hibah luar negeri, dan (3) Pelaksanaan pembinaan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
b. Inspektorat
Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam huruf “ a “ di atas juga melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten / kota.
c. Inspektorat
Provinsi melakukan Pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota; (2) Pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah Provinsi, dan (3) Pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah Kabupaten / Kota.
d. Inspektorat
Kabupaten / Kota melakukan pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah Kabupaten / Kota; (2) Pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa, dan (3) Pelaksanaan urusan pemerintahan
desa.
C. APARAT PENGAWASAN EKSTERN PEMERINTAH
Pengawasan
Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD
1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri.
BPK RI (berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1973).
Kantor Akuntan Publik (KAP). KAP berdasarkan UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, dapat melakukan audit keuangan (opini) terhadap BUMN sepanjang
ditetapkan oleh RUPS. Pelaksanaan audit keuangan BUMD oleh KAP dapat dilakukan
berdasarkan penunjukan dari Badan Pengawas.
D.
PENGAWASAN
MASYARAKAT
Pengawasan
masyarakat ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik
secara lisan maupaun secara tertulis oleh perorangan, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, pers dan lain-lain.Pengawasan
masyarakat ini dapat ditujukan kepada pejabat yang berwenang dan / atau
instansi terkait dengan memberikan informasi, menyampaikan pendapat atau
saran.Pemberian informasi disini adalah pemberian informal tentang adanya
indikasi terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme dilingkungan pemerintahan
daerah.Sedangakan pendapat atau saran yang diajukan oleh masyarakat dalam
rangka pengawasan adalah Penyampaian pendapat atau saran mengenai perbaikan,
penyempurnaan baik yang bersifat preventif maupaun represif atas masalah yang
disampaikan.
E. PENGAWAS LURAH / DESA
Kelurahan
atau wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Kelurahan mempunyai
tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Camat serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan
Lurah cukup kuat, ia bertanggung jawab kepada Dewan Kelurahan, tapi kepada
atasannya yaitu Camat, Bupati / Walikota dan Gubernur.Sementara itu Dewan
Kelurahan merupakan badan legislatif yang keanggotaannya adalah Wakil-wakil
masyarakat yang berada di tiap rukun warga.
Pengawasan
terhadap lurah dalam masalah anggaran juga tidak bisa dilakukan, sebab lurah
hanya bisa bertanggung jawab kepada atasannya, bukan kepada Dewan Kelurahan. Dengan
demikian, hadirnya Dewan Kelurahan yang dimaksudkan untuk kemandirian dan
partisipasi masyarakat di era otonomi ini belum tercapai secara maksimal.
Dalam penelitian selama ini, masih
banyak ditemukan keluhan warga masyarakat dalam hal pelayanan yang mereka
peroleh dari pemerintah baik secara langsung dari masyarakat maupun melalui
pemberitaan pada media massa lokal, tentang masih rendahnya kualitas pelayanan
(dalam hal ketetapan, kecepatan, biaya, mutu dan keadilan) yang diberikan
pemerintah kelurahan sehingga mengecewakan masyarakat.
Lurah
dikatakan sebagai ujung tombak karena kelurahan berhadapan langsung dengan
masyarakat, oleh karena itu kelurahan harus mampu menjadi tempat bagi
masyarakat untuk diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan keinginan tersebut
kepada pihak yang berkompeten untuk ditindak lanjuti.
F. PENGAWASAN CAMAT
Pemerintah
Kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam
pelaksanaan pelayanan terhadap masyrakat, hal ini kemudian menjadikan Camat
sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta
sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati / Walikota untuk
dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Camat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota melalui sekretaris daerah.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan
Pasal 102, mengisyarakatkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Sehingga
dalam hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat
mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan
Kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu
tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa /
kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan.
Pemerintah
kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam
pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan
Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan
serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota untuk
dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Namun, tugas tersebut tidak dengan serta
merta memposisikan Camat sebagai kepala wilayah seperti pada waktu lalu.
Selain
melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi,
koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan,
kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan
berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi. Eksternalitas yang dimaksud
adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan
dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud
dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan
memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan
suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih
berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan
camat.
Sedangkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat
(2) dan Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan
Sehingga dalam
hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai
peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan
merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/kelurahan dalam
rangka tertib administrasi pemerintahan.
G.
PENGAWASAN BUPATI
Jadi pemerintahan eksekutif
mempunyai peranan mengurus sedangkan legislatif mempunyai fungsi
mengatur,dengan itu bagi daerah yang belum mempunyai lembaga legislatif pada
tingkat dibawah profinsi disebut pembantu gubernur dan pada tingkat dibawah
kabupaten disebut pembantu bupati,sedangkan untuk tingkat kota disebut kota
administratif.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi pelaksanaan urusan
pemerintahan Provinsi, Kabupaten / Kota, dan pelaksaan pemerintahan desa.
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi terdiri dari yang bersifat
wajib, yang bersifat pilihan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan menurut
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
Kabupaten / Kota terdiri dari yang bersifat wajib, yang bersifat pilihan, dan
pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.Pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan dapat pula dirinci menjadi beberapa aspek
antara lain aspek tugas pokok, fungsi dan kinerja pemerintah daerah termasuk
satuan kerja perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di
daerah, aspek administrasi umum, kepegawaian, dan aspek pengelolaan keuangan
daerah.
H.
PENGAWASAN
GUBERNUR
Gubernur
adalah aparat pemerinahan eksekutif yang berkedudukan di Propinsi. Gubernur
bertanggungjawab terhadapa lingkungan di selueuh propinsi yang terdiri dari
berbagai Kabupaten/kota di dalam propinsi tersebut. Gubernur mengawasi jalannya
pemerintahan, baik di kota tempat letaknya kantor Gubernur itu berada dan juga
seluruh daerah baik di tingkat kabpaten, kecamatan, kelurahan atau desa sampai
di tingkat RW dan RT.
Selain
itu, gubernur tidak hanya memiliki hak dan wewenang mengurusi daerahnya tetapi
juga memiliki tanggungjawab untuk melaporkan segala yang berurusan dengan
propinsi tersebut dan tempat pertanggungjawabannya itu adalah yang berkedudukan
di atasnya, tidak lain adalah prsediden.
Selain
itu, kinerja dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Gubernur di awasi
oleh anggota DPRD Propinsi tersebut yang memang memiliki hak dan tanggung jawab
dalam mengawasi eksekutif dalam hal ini Gubernur.
I. PENGAWASAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
Pengawasan
DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kecuali diatur dalam UU No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga ditentukan dalam Pasal 43 PP No.79
Tahun 2005 yang berbunyi “ DPRD sesuai dengan fungsinya dapat melakukan
pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di dalam wilayah
kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan daerah DPRD juga melakukan pengawasan.Hal ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada
hakikatnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah dalam menjalankan tugas
pemerintahan adalah Dalam lingkup yang lebih berupa kebijakan (policy) karena
DPRD merupakan lembaga politik dan bukan lembaga teknis.Pengawasan DPRD
terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD seperti ditentukan Pasal 132
PP No.58 Tahun 2005 adalah bukan pemeriksaan, tetapi pengawasan yang lebih
mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang APBD.Namun demikian bukan berarti DPRD tidak boleh mengetahui
hal-hal detail yang bersifat teknis.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat Negara tingkat
Provinsi / Kabupaten / Kota, Pejabat Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota,
Badan Hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu
hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan Negara (Pasal 66
ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang No.22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Secara
umum pengawasan DPRD ini dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan
mekanisme yang diatur dalam tertib DPRD bersangkutan. Pengawasan DPRD dapat
dilakukan melalui : (1) Pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna
DPRD; (2) Rapat pembahasan dalam sidang komisi; (3) Rapat pembahasan dalam
panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD; (4) Rapat dengar
pendapat dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan dan (5) Kunjungan
kerja.
Dalam
rangka pelaksanaan fungsi pengawasannya DPRD mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak untuk menyatakan pendapat.Hak-hak DPRD ini digunakan dalam
hal-hal khusus yakni terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara,
atau menyangkut kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di daerah. Pelaksanaan atas hak-hak DPRD ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan tata tertib DPRD.
Hak
Interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah
mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara.
Hak
angket adalah Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala
daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak
Menyatakan Pendapat adalah Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Lembaga ini di sebut parlement karna
kata parle bearti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat,
setelah mengagresikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam
sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa,oleh karna itu DPR di bentuk di
pusatuntuk mengkritisi pemerintah, baik pemerintah daerah baik provinsi maupun
kabupaten sesuai tingkatannya.
J.
PENGAWASAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(MPR)
Selain dinegara kesatuan republik Indonesia(NKRI),lembaga
konstitusi ini juga ditemukan direpublik perancis dan republik islam iran,di
Indonesia yang membedakan lembaga ini dengan lembaga legeslatif adalah karena
lembaga ini adalah gabungan dari DPR(legislatif)dengan BPD (badan perwakilan
daerah).
MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena
tidak lagi meminta pertanggung jawaban semua lembaga tinggi negara,fungsi
tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja,sedangkan
memilih presiden dan wakil presiden kini diserahkan kepada rakyat,itulah
sebabnya perubahan konstitusi atau amandement menjadi peubahan dasar negara
Indonesia mendatang.
MPR periode 1999-2004 yang di pimpin oleh amin rais sebagai
lokomotif reformasi telah berhasil membuat perubahan besar dengan mengamandemen
UUD 1945, sehingga akhirnya DPA yang tampak tidak efgektif terpaksa di
ilikuidasi walaupun meruoakan lembaga tinggi negara, sedangkan lembaga tinggi
negara lain yang baru di bentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya kedudukan MPR hanya sebagailembaga tinggi negara
bukan seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara yang meminta perttanggung
jawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnnya,MPR hanya menjadi tertinggi
negara dalam kapasitasnya sebagai lenbaga konstitusional.
K.
PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memilki kekuasaan
dalam memutuskan permohonan kasasi,serta peninjau kembali putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi
negara dengan segala kewenangannya,sangat independen. Keputusannya tidak boleh
dipengaruhi oleh lembaga tinggi lain.
L.
PENGAWASAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang
kekuasaan kehakiman disamping mahkamah agung beserta badan peradilaan yang
berada dibawahnya didalam lingkungan peradilaan umum,lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final yang sifatnya menguji undang-undang
terhadat konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,yang
kewenangannya diberikan UUD.
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut
UUD.
UUD.
M.
PENGAWASAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (BPK)
Pengawasan
dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari aspek waktu pelaksanaan
pengawasan, dan dilihat dari kedudukan antara lembaga / organisasi yang
mengawasi dan lembaga / organisasi yang diawasi.
Dari
segi waktu, pengawasan dapat dibedakan menjadi : (1) Pengawasan yang dilakukan
sebelum kegiatan dimulai; (2) Pengawasan yang dilakukan pada waktu sesuatu
kegiatan berjalan; (3) Pengawasan yang dilakukan pada waktu kegiatan selesai
dilaksanakan.
Dari
segi subjek yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dapat
dibedakan dalam pengawasan fungsional, pengawas legislative dan pengawas masyarakat.Dilihat
dari kedudukan antara lembaga / organisasi yang diawasi pengawasan intern
pemerintah dan pengawasan ekstern.Pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh
parat pengawas intern pemerintah yang terdiri dari Inspektorat Jenderal
Departemen / Unit Pengawasan pada Lembaga Non Departemen, Inspektorat Provinsi,
Inspektorat Kabupaten / Kota, sedangkan pengawas ekstern pemerintah dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga Negara di luar
pemerintah.Aparat pengawas intern pemerintah dan ekstern (BPK) karena fungsinya
disebut pula sebagai aparat pengawas fungsional.
Kedudukan
BPK adalah Lembaga tinggi Negara yang bebas dan mandiri (independen) dalam
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Pasal 23E UUD 1945
dan Pasal 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tugas
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara, dan Lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan Negara ( Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun
2006).
Yang
dimaksud “Keuangan Negara” meliputi semua unsur keuangan Negara sebagaiamana dimaksud
dalam Undang-Undang keuangan Negara yakni semua hak dan kewajiban Negara yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.Yang dimaksud “ Lembaga atau Badan Lain “ antara badan hukum
milik Negara, yayasan yang mendapat fasilitas Negara, komisi-komisi yang
dibentuk dengan Undang-Undang, dan Badan Swasta yang menerima dan / atau
mengelola uang Negara.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Negara, fungsi BPK
dapat dikategorikan ke dalam empat fungsi yakni (1) Fungsi Pemeriksaan; (2)
Fungsi Rekomendasi; (3) Fungsi Quasi Yudisial; (2) Fungsi Legislasi,
Jenis-Jenis
Pemeriksaan BPK yaitu (1) Pemeriksaan Keuangan; (2) Pemeriksaan Kinerja; (3) Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu, meliputi antara lain Pemeriksaan atas hal-hal lain di
bidang keuangan; (4) Pemeriksaan investigatif, dan (5) Pemeriksaan atas Sistem
Pengendalian Intern Pmerintah sera (6) Pemeriksaan investigatif Laporan Hasil
Pemeriksaan
Laporan
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, laporan hasil
pemeriksaan kinerja pemerintah daerah, dan laporan hasil pemeriksaan dengan
tujuan tertentu di daerah disampaikan kepada DPRD dan Gubernur / Bupati /
Walikota bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
N.
PENGAWASAN
PRESIDEN
Dikatakan,
dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP), tugas dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak
hanya sekedar melaksanakan akuntabilitas keuangan, tetapi juga harus dapt
meningkatkan kinerja dan efektifitas lembaga itu sendiri. “ Artinya : APIP
memiliki peran yang cukup luas, tetapi diakui kualitas pekerjaan dari
inspektorat sebagai APIP pada kementerian atau lembaga sangat beragam.Keragaman
in disebabkan adanya perbedaan cara kerja APIP. Tak sedikit APIP yang melakukan
tindakan baru setelah terjadi penyimpangan, tidak jarang pula menunggu surat
kaleng. Pentingnya informasi yang bermutu dalam pengambilan keputusan “Kualitas
dari informasi menentukan kualitas dari keputusan yang akan diambil”.Pengawasan
yang cukup ideal dan dapat dilakukan APIP adalah dengan tidak menunggu aduan,
tetapi tetap melakukan post audit yang meliputi aspek keuangan dan kinerja.”
Lebih ideal lagi, bila APIP mendukung kinerja dengan diiukut sertakan mulai
dari perencanaan”.
Untuk
itu, pimpinan instansi pemerintah untuk mulai memikirkan peranan APIP sejak
perencanaan, karena disitulah awal dari sukses tidaknya suatu kegiatan. Setalah
perencanaan maka pada tahap pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan
koreksi jika terjadi penyimpangan.
Nilai dari suatu pengawasan
tergantung dari kecepatan melakukan temuan dilanjutkan dengan koreksi. Koreksi
hanya bisa dilakukan kalau ada hasil, dan informasi dilakukan untuk melakukan
koreksi.
Untuk itu, pimpinan sangat memerlukan
informasi dengan cepat, jika terlambat tidak dapat dilakukan koreksi.Jika hal
ini dapat dilaksanakan tentunya akan meningkatkan kinerja lembaga yang pada
akhirnya meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Inspektorat
Jenderal Departemen Dalam Negeri, Instruksi Presiden No.15 Tahun
1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan. Jakarta , 1983.
Kertapradja, E.
Koswara, Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Makalah disampaikan sebagai bahan Diskusi pada
Forum Democratic Reform Support Program (DRSP), 5 November 2007;
Lopa,
Baharuddin,
“ Pengawasan dan Penanggulangan
Korupsi “, Makalah
Pada Panel Diskusi UNAS, Jakarta , 1987.
Penjelasan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta;
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan Pasal 15 ayat (1)
Sujamto, Beberapa Pengertian Di Bidang
Pengawasan, Ghalia Indonesia,
Jakarta 1986 (Edisi Revisi).
Sujamto, Norma dan Etika Pengawasan,
Sinar Grafika, Jakarta ,1987.