PENGAWASAN PEMERINTAH



PENGAWASAN

A.    PENGAWASAN SECARA UMUM
Pengawasan adalah segala yang berkaitan dengan proses penilikan, penjagaan serta pengarahan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar objek yang diawasi berjalan menurut semestinya. Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian). Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto).
Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum, maksudnya tidak hanya menyangkut pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah saja.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan baik yang terdiri dari urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib, bersifat pilihan, maupun pemerintahan menurut asas dekonsentrasi (khusus daerah provinsi) dan tugas pembantuan. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di provinsi, kabupaten / kota, dan pemerintahan desa.

B.     PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Pengawasan Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control).
BPKP bertanggung jawab kepada Presiden. BPKP hanya melaksanakan tugas berdasarkan permintaan Presiden/Wakil Presiden/Menteri/ Gubernur/Bupati/Walikota/Instansi Penyidik. Sedangkan pemeriksaan reguler BPKP saat ini banyak terhambat karena ketidakjelasan kewenangan BPKP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itjen Dep/Unit Pengawasan LPND bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala LPND.
Badan Pengawasan Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
Tugas Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah:
a.       Inspektorat jenderal departemen dan unit pengawasan lembaga pemerintah non departemen melakukan pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; (2) Pinjaman dan hibah luar negeri, dan (3) Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
b.      Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf “ a “ di atas juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten / kota.
c.       Inspektorat Provinsi melakukan Pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota; (2) Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, dan (3) Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten / Kota.
d.      Inspektorat Kabupaten / Kota melakukan pengawasan terhadap : (1) Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten / Kota; (2) Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan (3) Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

C.    APARAT PENGAWASAN EKSTERN PEMERINTAH
Pengawasan Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD 1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri.
BPK RI (berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1973).
Kantor Akuntan Publik (KAP). KAP berdasarkan UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dapat melakukan audit keuangan (opini) terhadap BUMN sepanjang ditetapkan oleh RUPS. Pelaksanaan audit keuangan BUMD oleh KAP dapat dilakukan berdasarkan penunjukan dari Badan Pengawas.

D.    PENGAWASAN MASYARAKAT
Pengawasan masyarakat ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara lisan maupaun secara tertulis oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, pers dan lain-lain.Pengawasan masyarakat ini dapat ditujukan kepada pejabat yang berwenang dan / atau instansi terkait dengan memberikan informasi, menyampaikan pendapat atau saran.Pemberian informasi disini adalah pemberian informal tentang adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme dilingkungan pemerintahan daerah.Sedangakan pendapat atau saran yang diajukan oleh masyarakat dalam rangka pengawasan adalah Penyampaian pendapat atau saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik yang bersifat preventif maupaun represif atas masalah yang disampaikan.

E.     PENGAWAS LURAH / DESA
Kelurahan atau wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan Lurah cukup kuat, ia bertanggung jawab kepada Dewan Kelurahan, tapi kepada atasannya yaitu Camat, Bupati / Walikota dan Gubernur.Sementara itu Dewan Kelurahan merupakan badan legislatif yang keanggotaannya adalah Wakil-wakil masyarakat yang berada di tiap rukun warga.
Pengawasan terhadap lurah dalam masalah anggaran juga tidak bisa dilakukan, sebab lurah hanya bisa bertanggung jawab kepada atasannya, bukan kepada Dewan Kelurahan. Dengan demikian, hadirnya Dewan Kelurahan yang dimaksudkan untuk kemandirian dan partisipasi masyarakat di era otonomi ini belum tercapai secara maksimal.
            Dalam penelitian selama ini, masih banyak ditemukan keluhan warga masyarakat dalam hal pelayanan yang mereka peroleh dari pemerintah baik secara langsung dari masyarakat maupun melalui pemberitaan pada media massa lokal, tentang masih rendahnya kualitas pelayanan (dalam hal ketetapan, kecepatan, biaya, mutu dan keadilan) yang diberikan pemerintah kelurahan sehingga mengecewakan masyarakat.
Lurah dikatakan sebagai ujung tombak karena kelurahan berhadapan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kelurahan harus mampu menjadi tempat bagi masyarakat untuk diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan keinginan tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk ditindak lanjuti.

F.     PENGAWASAN  CAMAT
Pemerintah Kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyrakat, hal ini kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati / Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota melalui sekretaris daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102, mengisyarakatkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Sehingga dalam hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan Kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa / kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan.
Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Namun, tugas tersebut tidak dengan serta merta memposisikan Camat sebagai kepala wilayah seperti pada waktu lalu.
Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi. Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan
Sehingga dalam hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan.

G.    PENGAWASAN  BUPATI
Jadi pemerintahan eksekutif mempunyai peranan mengurus sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur,dengan itu bagi daerah yang belum mempunyai lembaga legislatif pada tingkat dibawah profinsi disebut pembantu gubernur dan pada tingkat dibawah kabupaten disebut pembantu bupati,sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif.
Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi, Kabupaten / Kota, dan pelaksaan pemerintahan desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi terdiri dari yang bersifat wajib, yang bersifat pilihan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten / Kota terdiri dari yang bersifat wajib, yang bersifat pilihan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dapat pula dirinci menjadi beberapa aspek antara lain aspek tugas pokok, fungsi dan kinerja pemerintah daerah termasuk satuan kerja perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, aspek administrasi umum, kepegawaian, dan aspek pengelolaan keuangan daerah.

H.    PENGAWASAN GUBERNUR
Gubernur adalah aparat pemerinahan eksekutif yang berkedudukan di Propinsi. Gubernur bertanggungjawab terhadapa lingkungan di selueuh propinsi yang terdiri dari berbagai Kabupaten/kota di dalam propinsi tersebut. Gubernur mengawasi jalannya pemerintahan, baik di kota tempat letaknya kantor Gubernur itu berada dan juga seluruh daerah baik di tingkat kabpaten, kecamatan, kelurahan atau desa sampai di tingkat RW dan RT.
Selain itu, gubernur tidak hanya memiliki hak dan wewenang mengurusi daerahnya tetapi juga memiliki tanggungjawab untuk melaporkan segala yang berurusan dengan propinsi tersebut dan tempat pertanggungjawabannya itu adalah yang berkedudukan di atasnya, tidak lain adalah prsediden.
Selain itu, kinerja dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Gubernur di awasi oleh anggota DPRD Propinsi tersebut yang memang memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengawasi eksekutif dalam hal ini Gubernur.

I.       PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
Pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kecuali diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga ditentukan dalam Pasal 43 PP No.79 Tahun 2005 yang berbunyi “ DPRD sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah DPRD juga melakukan pengawasan.Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada hakikatnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan adalah Dalam lingkup yang lebih berupa kebijakan (policy) karena DPRD merupakan lembaga politik dan bukan lembaga teknis.Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD seperti ditentukan Pasal 132 PP No.58 Tahun 2005 adalah bukan pemeriksaan, tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.Namun demikian bukan berarti DPRD tidak boleh mengetahui hal-hal detail yang bersifat teknis.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat Negara tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota, Pejabat Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan Negara (Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Secara umum pengawasan DPRD ini dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam tertib DPRD bersangkutan. Pengawasan DPRD dapat dilakukan melalui : (1) Pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD; (2) Rapat pembahasan dalam sidang komisi; (3) Rapat pembahasan dalam panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD; (4) Rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan dan (5) Kunjungan kerja.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasannya DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat.Hak-hak DPRD ini digunakan dalam hal-hal khusus yakni terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara, atau menyangkut kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Pelaksanaan atas hak-hak DPRD ini diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib DPRD.
Hak Interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara.
Hak angket adalah Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat adalah Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Lembaga ini di sebut parlement karna kata parle bearti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah mengagresikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa,oleh karna itu DPR di bentuk di pusatuntuk mengkritisi pemerintah, baik pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya.

J.      PENGAWASAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Selain dinegara kesatuan republik Indonesia(NKRI),lembaga konstitusi ini juga ditemukan direpublik perancis dan republik islam iran,di Indonesia yang membedakan lembaga ini dengan lembaga legeslatif adalah karena lembaga ini adalah gabungan dari DPR(legislatif)dengan BPD (badan perwakilan daerah).
MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena tidak lagi meminta pertanggung jawaban semua lembaga tinggi negara,fungsi tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja,sedangkan memilih presiden dan wakil presiden kini diserahkan kepada rakyat,itulah sebabnya perubahan konstitusi atau amandement menjadi peubahan dasar negara Indonesia mendatang.
MPR periode 1999-2004 yang di pimpin oleh amin rais sebagai lokomotif reformasi telah berhasil membuat perubahan besar dengan mengamandemen UUD 1945, sehingga akhirnya DPA yang tampak tidak efgektif terpaksa di ilikuidasi walaupun meruoakan lembaga tinggi negara, sedangkan lembaga tinggi negara lain yang baru di bentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya kedudukan MPR hanya sebagailembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara yang meminta perttanggung jawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnnya,MPR hanya menjadi tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lenbaga konstitusional.

K.    PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memilki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi,serta peninjau kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan segala kewenangannya,sangat independen. Keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi lain.

L.     PENGAWASAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping mahkamah agung beserta badan peradilaan yang berada dibawahnya didalam lingkungan peradilaan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang sifatnya menguji undang-undang terhadat konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,yang kewenangannya diberikan UUD.
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut
UUD.

M.   PENGAWASAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (BPK)
Pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari aspek waktu pelaksanaan pengawasan, dan dilihat dari kedudukan antara lembaga / organisasi yang mengawasi dan lembaga / organisasi yang diawasi.
Dari segi waktu, pengawasan dapat dibedakan menjadi : (1) Pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan dimulai; (2) Pengawasan yang dilakukan pada waktu sesuatu kegiatan berjalan; (3) Pengawasan yang dilakukan pada waktu kegiatan selesai dilaksanakan.
Dari segi subjek yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dapat dibedakan dalam pengawasan fungsional, pengawas legislative dan pengawas masyarakat.Dilihat dari kedudukan antara lembaga / organisasi yang diawasi pengawasan intern pemerintah dan pengawasan ekstern.Pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh parat pengawas intern pemerintah yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Departemen / Unit Pengawasan pada Lembaga Non Departemen, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten / Kota, sedangkan pengawas ekstern pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga Negara di luar pemerintah.Aparat pengawas intern pemerintah dan ekstern (BPK) karena fungsinya disebut pula sebagai aparat pengawas fungsional.
Kedudukan BPK adalah Lembaga tinggi Negara yang bebas dan mandiri (independen) dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tugas BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara ( Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006).
Yang dimaksud “Keuangan Negara” meliputi semua unsur keuangan Negara sebagaiamana dimaksud dalam Undang-Undang keuangan Negara yakni semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Yang dimaksud “ Lembaga atau Badan Lain “ antara badan hukum milik Negara, yayasan yang mendapat fasilitas Negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan Undang-Undang, dan Badan Swasta yang menerima dan / atau mengelola uang Negara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Negara, fungsi BPK dapat dikategorikan ke dalam empat fungsi yakni (1) Fungsi Pemeriksaan; (2) Fungsi Rekomendasi; (3) Fungsi Quasi Yudisial; (2) Fungsi Legislasi,
Jenis-Jenis Pemeriksaan BPK yaitu (1) Pemeriksaan Keuangan; (2) Pemeriksaan Kinerja; (3) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, meliputi antara lain Pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan; (4) Pemeriksaan investigatif, dan (5) Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pmerintah sera (6) Pemeriksaan investigatif Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, laporan hasil pemeriksaan kinerja pemerintah daerah, dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di daerah disampaikan kepada DPRD dan Gubernur / Bupati / Walikota bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

N.    PENGAWASAN  PRESIDEN
Dikatakan, dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tugas dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak hanya sekedar melaksanakan akuntabilitas keuangan, tetapi juga harus dapt meningkatkan kinerja dan efektifitas lembaga itu sendiri. “ Artinya : APIP memiliki peran yang cukup luas, tetapi diakui kualitas pekerjaan dari inspektorat sebagai APIP pada kementerian atau lembaga sangat beragam.Keragaman in disebabkan adanya perbedaan cara kerja APIP. Tak sedikit APIP yang melakukan tindakan baru setelah terjadi penyimpangan, tidak jarang pula menunggu surat kaleng. Pentingnya informasi yang bermutu dalam pengambilan keputusan “Kualitas dari informasi menentukan kualitas dari keputusan yang akan diambil”.Pengawasan yang cukup ideal dan dapat dilakukan APIP adalah dengan tidak menunggu aduan, tetapi tetap melakukan post audit yang meliputi aspek keuangan dan kinerja.” Lebih ideal lagi, bila APIP mendukung kinerja dengan diiukut sertakan mulai dari perencanaan”.
Untuk itu, pimpinan instansi pemerintah untuk mulai memikirkan peranan APIP sejak perencanaan, karena disitulah awal dari sukses tidaknya suatu kegiatan. Setalah perencanaan maka pada tahap pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan koreksi jika terjadi penyimpangan.
            Nilai dari suatu pengawasan tergantung dari kecepatan melakukan temuan dilanjutkan dengan koreksi. Koreksi hanya bisa dilakukan kalau ada hasil, dan informasi dilakukan untuk melakukan koreksi.
            Untuk itu, pimpinan sangat memerlukan informasi dengan cepat, jika terlambat tidak dapat dilakukan koreksi.Jika hal ini dapat dilaksanakan tentunya akan meningkatkan kinerja lembaga yang pada akhirnya meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA

Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Instruksi Presiden No.15 Tahun
1983    tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan. Jakarta , 1983.
Kertapradja, E. Koswara, Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah disampaikan sebagai bahan Diskusi pada Forum Democratic Reform Support Program (DRSP), 5 November 2007;
Lopa, Baharuddin, “ Pengawasan dan Penanggulangan Korupsi “, Makalah
Pada Panel      Diskusi UNAS, Jakarta , 1987.
Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Pasal 15 ayat (1)

Sujamto, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia,
Jakarta 1986    (Edisi Revisi).
Sujamto, Norma dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta ,1987.

dila.14 (^_^/:)

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Daerah nya Aku Sayang Kamu

Apa sih PMS itu ??

Tanggal Sebelas Oktober Duaribuduabelas