MAKALAH PEMBAGIAN ILMU (Filsafat Ilmu)
PENDAHULUAN
Dari segi
zhahirnya, ilmu mengandung 3 makna berdasarkan 3 jenis ilmu. Namun pada
hakikatnya ilmu tetap bersatu. Tidak seorangpun mampu memiliki semua ilmu itu,
ataupun mampu mengamalkannya.
Bagian
pertama, ayat “Serulah kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran” mengandung maksud ilmu Ketuhanan,
pengeahuan tetntang Dzat dan tentang asal dan awal semua kejadian. Pemilik ilmu
Ketuhanan sudah semestinya mengamalkan ilmu yang dimilikinya, seperti yang
dilakukan oleh Nabi. Ilmu inidiberikan kepada orang yang benar dan berani,
seorang pahlawan ruhani yang mempertahankan kedudukannya dan berjuang
memelihara ilmu tersebut.
Jenis ilmu
yang kedua adalah ilmu zhahir, yang diibaratkan sebagai tempurung yang
melindungi ilmu di dalamnya (ilmu batin/keruhanian/hikmah). Orang yang memiliki
ilmu zhahir akan meminta manusia berbuat kebajikan, melakukan apa saja yang
diperintahkan Allah, dan meninggalkan larangan-Nya. Nabi Muhammad saw. Memuji
mereka yang berbuat demikian. Orang yang berilmu biasanya berdakwah dengan
lemah lembut dan sopan santun. Orang yang jahil berdakwah dengan kasar dan
marah-marah.
Jenis ilmu
yang ketiga ilmu tentang peraturan dan pengaturan manusia di dunia. Ia ibarat
sabut yang melindungi ilmu agama, seangkan ilmu agama ibarat tempurung yang
melindungi ilmu hikmah. Ilmu yang ketiga ini diperuntukkan bagi orang-orang
yang membimbing manusia untuk meraih kedamaian hidup di bumi ini.
RUMUSAN
MASALAH
1. Pembagian
ilmu menurut Islam yang wajib dipelajari
2. Pembagian
ilmu menuru ulama
3. Arah
pengembangan ilmu
PEMBAHASAN
PEMBAGIAN ILMU
Islam membagi ilmu yang wajib
dipelajari ke dalam 2 kelompok, yaitu :
1. Fardhu 'ain : Yaitu ilmu yang wajib
dipelajari oleh setiap muslim tanpa kecuali, dimana didalamnya termasuk aqidah,
ibadah, tazkiyyah-nafs, akhlaq, dan lain lain. Jika seorang muslim tidak
mengetahui dan mempelajarinya maka ia berdosa. Mengapa demikian? Hal ini
dikarenakan ilmu ini harus dimiliki oleh setiap orang agar kehidupan pribadinya
selamat di dunia dan di akhirat, dan agar kehidupan bermasyarakat juga menjadi
terjaga dan berjalan denganbaik.
Pada masa kini, dimana ilmu jenis ini dilalaikan oleh sebagian besar kaum muslimin, maka yang terjadi adalah kekacauan, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terjadinya tawuran pelajar, meningkatnya kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba, meningkatnya penderita AIDS, dan lain lain menunjukkan hal ini.
Pada masa kini, dimana ilmu jenis ini dilalaikan oleh sebagian besar kaum muslimin, maka yang terjadi adalah kekacauan, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terjadinya tawuran pelajar, meningkatnya kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba, meningkatnya penderita AIDS, dan lain lain menunjukkan hal ini.
2. Fardhu kifayah : Yaitu ilmu yang
diwajibkan untuk dipelajari oleh sebagian kaum muslimin sehingga terpenuhinya
kecukupan atau kebutuhan akan ilmu tersebut. Tetapi apabila kecukupan itu tidak
tercapai, maka kaum muslimin menjadi berdosa semuanya. Contohnya adalah
ilmu-ilmu alam, sosial, hadits, tafsir, bahasa Arab, dan lain lain. Hal ini
sangat sesuai dengan kondisi kebutuhan manusia, karena ilmu jenis ini tidak
harus dipelajari oleh semua orang (berbeda dengan kelompok ilmu pertama
diatas), melainkan Islam menghargai spesialisasi sesuai dengan disiplin ilmu
yang diminati oleh masing-masing orang.
PEMBAGIAN ILMU MENURUT ULAMA
Di antara ulama ada yang membagi ilmu pada dua
persoalan pokok, Yaitu ilmu yang terpuji
dan ilmu yang tercela.
Yang
termasuk ilmu yang terpuji adalah:
1. Ilmu Ushul (dasar), yaitu kitabullah, sunnah Rasulullah s.a.w,
ijma umat dan perkataan para sahabat.
2. Ilmu Furu' (cabang) yaitu apa yang difahami dari dasar-dasar ini,
berupa berbagai pengertian yang memberikan tanda kepada akal, sehingga akal
dapat memahaminya.
3. Ilmu Pengantar, yaitu ilmu yang berfungsi sebagai alat, seperti
ilmu bahu, sorof, ilmu balaghah yang fungsinya untuk memahami kitabullah dan
sunnah Rasulullah.
4. Ilmu Pelengkap, seperti ilmu qira'ah, makhraj huruf, ilmu rujalul
hadis dll.
Sedangkan,
yang termasuk ilmu tercela adalah:
1. Ilmu yang memudhoratkan dan tidak bermanfaat, seperti ilmu sihir
dan ilmu nujum (perhitungan)
2. Ilmu materialisme yang bertentangan dengan ilmu kenabian, yang
kesemuanya ditujukan untuk kesombongan dan menunjukkan kekuatan.
3. Ilmu dunia yang melalaikan akhirat.
4. Ilmu yang tidak diamalkan dan disembunyikan oleh pemiliknya.
5. Ilmu yang menimbulkan perselisihan dan kedengkian dan lain-lain.
Rasulullah
s.a.w bersabda:
"Adapun untuk urusan kalian, maka kalian lebih mengetahui sedangkan untuk
urusan dien ini, maka kembalikanlah kepadaku"
ARAH PENGEMBANGAN ILMU
Allah SWT menggariskan secara tegas tentang arah pengembangan ilmu pengetahuan dalam Islam, sehingga kaum muslimin dalam kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh sama sekali keluar dari garis ini, yaitu :
Allah SWT menggariskan secara tegas tentang arah pengembangan ilmu pengetahuan dalam Islam, sehingga kaum muslimin dalam kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh sama sekali keluar dari garis ini, yaitu :
1. Bahwa ilmu pengetahuan yang
dipelajari tersebut haruslah ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
(QS. 22 : 65, 16 : 14, 14 : 32-34), bukan untuk mendapatkan pujian orang, bukan
pula untuk tujuan-tujuan yang rendah seperti sekedar untuk mencari uang,
popularitas, jabatan, dan sebagainya.
2. Bahwa ilmu pengetahuan yang
dipelajari tersebut haruslah tidak menimbulkan kerusakan, baik pada diri
sendiri, maupun orang lain dan alam semesta ini (QS. 7 : 56). Segala jenis ilmu
yang bertujuan merusak, membahayakan dan menghancurkan sangat dilarang dalam
Islam. Sehingga Nabi SAW bersabda : "Tidak boleh membahayakan orang lain
dan tidak boleh pula menentang bahaya."
3. Bahwa ilmu pengetahuan yang
dipelajari tersebut haruslah tidak ada pemisahan/sekularisasi ilmu yang
bertujuan mengkotak-kotakkan antara ilmu dengan agama. Sehingga dalam Islam
tidak dikenal adanya ilmu untuk ilmu, atau seni untuk seni, sehingga bebas dari
aturan-aturan dan norma-norma agama. Semua ilmu, seni, politik, hukum dan semua
aspek kehidupan seorang muslim tidak bisa dan tidak boleh lepas dari tatanan
yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Kalau tidak demikian maka
keislamannya dipertanyakan (QS 4 : 65).
KESIMPULAN
Dapat
kami simpulkan bahwa, pembagian ilmu itu ada dua, yang pertama fardu a’in yaitu
ilmu yang wajib dipelajari oleh semua ummat muslim dan yang kedua fardu kifayah
yaitu ilmu yang wajib dipelajari untuk kelangsungan hidup kita di dunia. Maka dari itu pembagian ilmu pengetahuan
sangatlah penting agar kita mengetahui bagian-bagian
yang lebih penting untuk dipelajari dengan ilmu yang tidak bermanfaat, karena
ilmu juga dibagi menjadi dua yaitu ilmu terpuji dan ilmu tercela.
DAFTAR
PUSTAKA
Aba
AbduLLAAH. Al Qur’an dan IPTEK (3) :
Pembagian Ilmu yang Wajib Dipelajari. http://www.al-ikhwan.net/al-quran-dan-iptek-3-pembagian-ilmu-yang-wajib-dipelajari-14/.23/11/2005 | 20 Shawwal 1426 H |
Debu Di Kaki Musafirhttp://debudikakimusafir.blogspot.com/2010/03/pembagian-ilmu.html.Senin,1 maret 2010
Nabiel Fuad Al-Musaw.Pembagian Ilmu yang Wajib.Dipelajari.http://arsip.kotasantri.com/mimbar.php?aksi=Detail&sid=59.com.01-03-2005
Syekh
Abdul Qodir al-Jailani.http://lisarahadi.multiply.com/journal/item/30.21Desember.